Mengenal kata USHUL & FIQH
1. Ushul Dan Fiqh
Untuk mengetahui lanjut tentang ishtilah ushul-fiqh, dapat di lihat dari adanya dua rangkaian kata, yaitu :
a). Kata Ushul
Kata Ushul secara etimologi, memiliki banyak arti, diantaranya:
1. Dalil (الدليل) yaitu landasan hukum, sebagaimana para ahli ushul mengatakan bahawa :
- Asal dari wajibnya shalat lima waktu dan puasa ramadhan adalah firman Allah SWT dan sabda rasul-Nya
- Asal dari wajib atau haramnya masalah ini adalah Kitabullah dan sunah rasul-Nya.
2. Kaidah kulliyyah (القاعدة الكلية), yaitu landasan atau pondasi utama, sebagaimana sabda nabi MuhammaMuhammad SAW, yaitu :
Untuk mengetahui lanjut tentang ishtilah ushul-fiqh, dapat di lihat dari adanya dua rangkaian kata, yaitu :
Kata Ushul secara etimologi, memiliki banyak arti, diantaranya:
1. Dalil (الدليل) yaitu landasan hukum, sebagaimana para ahli ushul mengatakan bahawa :
- Asal dari wajibnya shalat lima waktu dan puasa ramadhan adalah firman Allah SWT dan sabda rasul-Nya
- Asal dari wajib atau haramnya masalah ini adalah Kitabullah dan sunah rasul-Nya.
2. Kaidah kulliyyah (القاعدة الكلية), yaitu landasan atau pondasi utama, sebagaimana sabda nabi MuhammaMuhammad SAW, yaitu :
...........بني الإسلام على خمسة أصول
(Islam itu di bangun atas lima dasar /ushul/pondasi....)
ﻻضرر وﻻ ضرار
(Jangan menganiaya dan membuat aniaya kepada orang lain)
3. Ar-Rajhan (الرجحان), yaitu berarti yang terkuat, sebagaimana kebiasaan para ahli ushul dalam mengungkapkan teori sebagai berikut):
الأصل في الكلام الحقيقة
Asal dalam suatu perkataan adalah makna haqiqot (dalam perkataan tersebut)
Maksudnya adalah pengertian yang kuat dalam konteks segera di faham oleh pendengar dalam menetapkan arti dari suatu perkataan adalah makna hakikinya, bukan makanan majazinya atau arti yang tersurat bukan yang tersirat.
4. Al-Mustashab (المستصحب) ,yaitu memeberlakukan hukum yang sudah ada sejak awal, selama tidak ada dasar atau dalil lain yang merubahnya, seperti :
-Orang yang pada awalnya sudah ber-Wudlu, lalu ragu-ragu (apakah saya sudah hadast apakah belum). Maka hukum yang di ambil adalah suci, selama tidak ada kenyataan kongkrit prihal batalnya wudlu, baikberupa bau atau lainnya.
-Orang yang hilang dalam kaitanya sengan status pernikahan atau perwalian nikah. Hukum yang di ambil adalah ia tetap masih hidup selama belum ada berita secara konkrit tentang kematiannya sehingga pernikahannya di anggap sah.
Dari sekian banyak pengertian yang terkandung di dalam kata shal tersebut, Maka yang terpakai dalam pembahasan ishtilah ushul fiqh disini adalah arti pertama, yaitu "ad-dalil (الدليل),yakni "dalil-dalil fiqh".
b). Kata Fiqh
"Fiqh" dalam bahasa artinya pemahaman mendalam (تفهم) yang membutuhkan adanya pengerahan potensi akal, sebagaimana firman Allah dan sabda Nabi SAW, sebagai berikit :
a. Al-qur'an : surat at-taubah : 122
Sumber : Ilmu Ushul Fiqh
Maksudnya adalah pengertian yang kuat dalam konteks segera di faham oleh pendengar dalam menetapkan arti dari suatu perkataan adalah makna hakikinya, bukan makanan majazinya atau arti yang tersurat bukan yang tersirat.
4. Al-Mustashab (المستصحب) ,yaitu memeberlakukan hukum yang sudah ada sejak awal, selama tidak ada dasar atau dalil lain yang merubahnya, seperti :
-Orang yang pada awalnya sudah ber-Wudlu, lalu ragu-ragu (apakah saya sudah hadast apakah belum). Maka hukum yang di ambil adalah suci, selama tidak ada kenyataan kongkrit prihal batalnya wudlu, baikberupa bau atau lainnya.
-Orang yang hilang dalam kaitanya sengan status pernikahan atau perwalian nikah. Hukum yang di ambil adalah ia tetap masih hidup selama belum ada berita secara konkrit tentang kematiannya sehingga pernikahannya di anggap sah.
Dari sekian banyak pengertian yang terkandung di dalam kata shal tersebut, Maka yang terpakai dalam pembahasan ishtilah ushul fiqh disini adalah arti pertama, yaitu "ad-dalil (الدليل),yakni "dalil-dalil fiqh".
b). Kata Fiqh
"Fiqh" dalam bahasa artinya pemahaman mendalam (تفهم) yang membutuhkan adanya pengerahan potensi akal, sebagaimana firman Allah dan sabda Nabi SAW, sebagai berikit :
a. Al-qur'an : surat at-taubah : 122
فلوﻻ نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في الدين
*Mengapa mereka tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agam*
b. Hadist,hadist imam riwayat imam bukhori,muslim,ahmad bin hanbal, turmudzi dan ibnu majah dari mu'awiyyah, Rasulullah SAW baersabda :
من يرد الله خيرا يفقهه في الدين
Jika allah menginginkan suatu kebaikan bagi seseorang, maka dia akan memberikan suatu pemahaman keagamaan (yang mendalam) kepadanya.
Sedang Fiqh menurut ishtilah sebagaimana yang di kemukakan oleh para ahli hukum islam (fuqoha) ialah :
الغقه هو علم بالأحكام الشرعية العملية المكتسبة من الأدلة التفصيلية
Fiqih adalah ilmu yang menjelaskan hukumhukum-hukum syara'yang berkaitan dengan perbuatan (praktis) manusia yang di gali melalui dalil-dalilnya yang terperinci.
Selanjutnya, ulama lain mengatakan bahwa fiqh ialah :
الفقه هو مجموعة الأحكام الشرعية العملية المكتسبة من الأدلة التفصيلية
Fiqh adalah himpunan hukum-hukum syara tentang perbuatan (praktis manusia) yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Dari dua defini diatas memberikan pengertian bahwa definisi pertama dapat di pandang fiqh adalah sebagai suatu ilmu yang di dalamnya menjelaskan masalah hukum, sedang definisi kedua dipandang fiqh sebagai suatu hukum, sebab di dalam ke duanya terdapat kemiripan antara fiqh sebagai suatu ilmu dan fiqh sebagai suatu hukum. Artinya ketika ia dipandang sebagai ilmu maka dalam penyajiannya di ungkapkan secara deskriptif deduktif, akan tetapi ketika ia sebagai hukum, maka penyajiannya di ungkapkan secara analisis induktif.
Kemudian dalam perkembanganya, ishtilah fiqh sering di rangkaikan dengan kata "al-islam " menjadi "al-fiqh al-islami" dan di terjemahkan dengan "hukum islam" atau dengan ishtilah lain, seperti as-syar'iyyah al-islamiyyah dan al-hukm -al-islami.
Sumber : Ilmu Ushul Fiqh
Itulah sepercik seputar kejelasan kata Al-Ushul (الأصول) dan Al-Fiqh (الفقه) dari sisi pandang bahasa dan ishtilah, bagaimana jika dua kata itu di gabungkan menjadi satu penyebutan (أصول الفقه) apakah memiliki arti lain yang beda? Ya, benar namun untuk kelanjutanya agan-agan sabar dulu ya,, soalnya tangan admin pegel nie ngopi dulu sejenak.
Atau dapatkan ja bukunya tuh karya anak-anak santri.ini email ane hamid.udin1991@gmail.com atau lebih lengkap kunjungi IG ane https:/www.instagram.com/buku_kitab_santri/
Semoga bermanfaat ya

